Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari salah satu perusahaan BUMN Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Menurut Taufik, penyidik akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang tersebut.
“Tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan. Kami juga akan memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pemberi maupun penerima,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai aliran dana tersebut sebenarnya telah diketahui tim penyidik. KPK, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
“Karena jaksa penuntut umum dan penyidik berada dalam satu atap, hasil penyidikan maupun fakta yang terungkap di persidangan saling dibagikan dan menjadi bahan pendalaman bersama,” katanya.
Taufik menambahkan, dugaan penerimaan uang tersebut berpotensi didalami dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK terkait kasus DJKA wilayah Sumatera Bagian Selatan. Namun, keputusan mengenai sprindik mana yang akan digunakan masih dalam pembahasan penyidik.
“Apakah akan dimasukkan dalam sprindik Sumatera Bagian Selatan atau pengembangan perkara lainnya, itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengembangan kasus DJKA masih terbuka karena dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Bagian Selatan, tetapi juga di wilayah lain, termasuk Makassar.

Sebelumnya, dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari terungkap dalam persidangan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. Dalam keterangannya di persidangan, Eddy mengaku memberikan uang tersebut melalui anak buahnya setelah adanya permintaan untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dicermati dan didalami lebih lanjut oleh KPK. (bc)
