Terungkap! Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai, Modus Ajukan Pinjaman Pegawai di Bank Pemerintah

Sumut102 Dilihat

Medan – Demi memuluskan pinjaman pegawai dengan agunan SK (Surat Keterangan) di bank milik pemerintah (BUMN), petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara diduga memanipulasi data pegawainya. Hasilnya, miliaran rupiah pun mengalir dari bank pemerintah tersebut.

Info yang diterima awak media, praktik manipulasi data ini terjadi pada tahun 2020 silam. Saat itu Kepala Sekretariat Bawaslu masih dipimpin Iwan Tero dan Bendaharanya Ahmad Firdaus Nasution, yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ dari pemalsuan data pegawai. Kini Firdaus menjabat Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).

BACA JUGA :  Kebakaran Hutan dan Lahan Mendominasi Bencana Alam di Sumut 2024

Dalam surat pendukung untuk memuluskan pengajuan pinjaman tersebut, sejumlah pegawai yang berstatus harian lepas (PHL) dibuatkan Surat Keterangan sebagai Pegawai Tetap yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.

“Status pegawai yang dimanipulasi tak hanya satu orang, tapi banyak, kalau ditotal jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap sumber yang minta namanya tidak dicantumkan, baru-baru ini.

BACA JUGA :  Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas dugaan praktek manipulasi yang dilakukan para petinggi Bawaslu Sumut tersebut, mereka pun terancam hukuman 6 tahun, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 263 KUHPidana yang berbunyi: Pemalsuan surat atau dokumen secara umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Bahkan, tak hanya pembuatnya saja, pengguna surat palsu tersebut pun dapat dijerat pidana dengan ancaman serupa.

BACA JUGA :  PD 14 Sumut: Kritik Ricky Anthony ke Bobby Nasution Dinilai Tak Didukung Sikap Fraksi, Disebut Berpotensi Jadi 'Drama Politik'

Terpisah, Ahmad Firdaus Nasution yang dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini masuk ke meja redaksi belum memberikan tanggapan. (bj)