Mantan Menteri Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

News15 Dilihat

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

BACA JUGA :  Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Nadiem Makarim berupa hukuman penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA :  Sugeng Riyanta Dorong Jajaran Tinggalkan Pola Lama: Tak Adaptif, Siap Tertinggal

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana, dengan ketentuan masa tahanan rumah diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam putusan tersebut, terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan. Barang bukti berupa dokumen sebanyak 66 item dan barang bukti elektronik sebanyak 96 item digunakan untuk perkara lain yang melibatkan tersangka Jurist Tan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia

JPU Corneles Geeb Paulus menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi refleksi penegakan supremasi hukum di Indonesia.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang. Hukum yang adil tidak boleh memandang jabatan, status sosial, maupun kedudukan seseorang,” ujar JPU.

Pihak jaksa juga menegaskan bahwa berbagai tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak memengaruhi jalannya persidangan, karena keadilan tetap ditegakkan berdasarkan fakta persidangan. (r/isl)