Wajah Purnawirawan Jenderal Bintang Dua Jadi Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Hukum27 Dilihat

MEDAN – Mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakor Sabhara Baharkam) Polri, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebing Tinggi, Selasa (30/6/2026).

Bambang menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, ketiga terdakwa hadir di ruang sidang. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis itu ditunda karena sejumlah saksi berhalangan hadir.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Perkebunan, Kejari MUBA Geledah Kantor PT. SMB

“Persidangan ditunda hingga Selasa 7 Juli 2026 untuk pemeriksaan saksi yang nanti dilakukan sekaligus bersama,” ujar hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8.218.770.270.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan 93 unit smartboard tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp14,415 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.

BACA JUGA :  Belasan Oknum TNI Serang Warga di Deliserdang, 1 Tewas 6 Luka-luka

JPU mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau total sekitar Rp11,355 miliar termasuk pajak.

Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa disebut memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

Jaksa juga mendalilkan PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak berdasarkan survei harga sehingga mengakibatkan dugaan kemahalan harga atau mark-up.

Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa menyebut mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.

BACA JUGA :  Masih Ogah Gencatan Senjata? Uni Eropa Siapkan Sanksi untuk Israel

Atas dugaan perbuatannya, Bambang didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Bambang juga didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bc/isl)