KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Hukum101 Dilihat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset yang disita berada dalam penguasaan Japto dan diduga terkait dengan aliran gratifikasi dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Jampidsus Kejagung Laksanakan Penyerahanan Tahap II Terhadap Tersangka FL dalam Perkara Komoditas Timah

Budi menyebut, sejumlah aset yang disita di antaranya berupa kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.

“Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

Japto sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk membantu penyidik melakukan pengelompokan terhadap aset-aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

Menurut KPK, proses tersebut dilakukan untuk memperjelas keterkaitan aset dengan masing-masing tersangka, mengingat penyidikan terus berkembang dengan penetapan tersangka baru dari unsur korporasi.

Kasus ini berawal ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

BACA JUGA :  MPC PP Deli Serdang Dukung Kerja APH, Pengurus dan Anggota PP Menolak Segala Bentuk Aksi Premanisme

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain 91 kendaraan, barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

BACA JUGA :  Sambut Diklat Kaderisasi, Kader Apresiasi Kepemimpinan MPW PP

Pada perkembangan berikutnya, KPK menemukan dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (r/isl)