Prabowo: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum, Orang Benar Harus Merasa Aman

Hukum, Nasional113 Dilihat

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan agar penegakan hukum di Indonesia tidak berubah menjadi alat kriminalisasi maupun kepentingan kelompok tertentu. Ia menegaskan, hukum harus menjadi pelindung masyarakat dan memberikan rasa aman bagi warga yang menjunjung kebenaran.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026). Dalam sambutannya, Prabowo menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga aturan harus ditegakkan secara adil.

“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur,” ujar Prabowo.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Terima Audiensi Tim Tumpas, Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Organisasi Massa

Ia menegaskan hukum juga harus menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat yang lemah, bukan hanya berpihak kepada pihak yang memiliki kekuatan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Prabowo juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan maupun kekayaan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dipakai untuk balas dendam politik atau kepentingan kelompok tertentu.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Seorang Saksi

“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun,” katanya.

Ia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pihak yang merasa berada di atas hukum.

“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” ujar Prabowo.

BACA JUGA :  Kena OTT Kutip Uang ke Kepala Sekolah, Keluarga Ketua MKKS Mengaku Setor THR ke Polisi dan Jaksa

Presiden berharap masyarakat yang mencari keadilan mendapatkan pelayanan hukum yang baik. Ia menekankan bahwa warga yang benar harus merasa terlindungi, sementara pihak yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. (bc/isl)