Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Hukum21 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026, Kamis (2/7/2026) 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga mengetahui pelaksanaan Program MBG sejak menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025.

BACA JUGA :  Dapur MBG SDN 060912 Jadi Sorotan, Telantarkan Ratusan Murid

Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Selanjutnya, LMI diduga meminta persetujuan kepada SS agar PT SGI dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan imbalan kemudahan dalam proses verifikasi. Setelah kesepakatan tercapai, calon mitra SPPG diarahkan membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat agar lolos verifikasi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Berdasarkan laporan tersebut, LMI kemudian diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui mitra SPPG yang telah melakukan pembelian.

Dari praktik tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian food tray dari PT SGI.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi Digelar 2 Juli, dr. Tifa Didudukkan Sebagai Terdakwa 

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (bc/isl)