Kejagung: Izin Ketua MA Tidak Berlaku untuk OTT Hakim dalam Kasus Korupsi

Hukum219 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penangkapan terhadap hakim tidak berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Didik Farkhan Alisyahdi, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Didik, perlindungan terhadap hakim tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi proses hukum terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi maupun kejahatan serius lainnya.

“Perlindungan tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup proses hukum terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana serius lainnya,” ujarnya.

Didik menjelaskan, Kejaksaan pada prinsipnya mendukung perlindungan terhadap independensi hakim. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi perlindungan pribadi (privilege personal) yang tidak proporsional.

BACA JUGA :  Kolaborasi dengan Kejari Surabaya, Kejati Jatim Berhasil Ringkus Ronal Tannur

Menurutnya, hakim harus tetap dilindungi dari kriminalisasi atas putusan, pertimbangan hukum, maupun tindakan yudisial yang dilakukan dengan iktikad baik. Namun, syarat izin Ketua MA untuk melakukan penangkapan dalam seluruh keadaan justru berpotensi mengubah perlindungan terhadap independensi peradilan menjadi perlindungan personal.

“Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh hakim bukan bagian dari fungsi yudisial yang merdeka, melainkan penyimpangan terhadap fungsi yudisial itu sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 3 Begal Bercelurit 

Pasal KUHAP Digugat ke MK

Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri atas mahasiswa Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat.

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mengharuskan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap hakim.

Pasal 98 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung, sedangkan Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan serupa untuk tindakan penahanan.

Pemohon menilai pemberian kewenangan mutlak kepada Ketua MA tersebut bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Mereka juga berpendapat tidak ada alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim secara mutlak, termasuk ketika hakim tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana tertentu.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng, Termasuk Pejabat KSOP

Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim dihadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan konstitusi serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (bc/isl)