Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), R. Narendra Jatna, resmi membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Senin (6/7/2026) di Aston Hotel Simatupang, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) yang didukung oleh Amoz Consulting.
Dalam sambutannya, Jamdatun menegaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari implementasi mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Melalui misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, Kejaksaan diarahkan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai motor pembaruan sistem hukum nasional.
“Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi sekadar kompetensi tambahan, melainkan telah menjadi kompetensi inti yang wajib dimiliki setiap Jaksa Pengacara Negara di mana pun bertugas,” ujar Jamdatun.
Ia menjelaskan, Kejaksaan tengah membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai solusi atas berbagai sengketa antarinstansi yang selama ini lebih banyak diselesaikan melalui jalur litigasi. Menurutnya, penyelesaian di pengadilan sering kali membutuhkan waktu lama, biaya besar, dan berpotensi merusak hubungan antarlembaga.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan sedang menyusun Dokumen Fondasi Kebijakan Pembentukan Adhyaksa Chambers, yakni pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang dikelola negara melalui Kejaksaan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembentukan forum penyelesaian sengketa yang aman, terstandar, dan terlindungi bagi instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam proses penyusunannya, Kejaksaan juga melakukan berbagai academic engagement di sejumlah perguruan tinggi guna memperoleh masukan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Bersamaan dengan itu, tengah disusun Organisasi dan Tata Kerja Bidang JAMDATUN yang baru untuk memperkuat kelembagaan penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia.
Jamdatun juga menekankan bahwa transformasi Kejaksaan menuju konsep Advocaat-Generaal sejalan dengan strategi korporasi Kejaksaan yang diadopsi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026. Strategi tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, yakni man, money, dan material, dengan pembangunan sumber daya manusia sebagai faktor penentu keberhasilan.
“Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, ia tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap dan berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikasi mediator yang akan diperoleh peserta bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk melindungi aset negara, menjaga keuangan negara, dan memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
Pelatihan ini melibatkan berbagai unsur di lingkungan Kejaksaan, tidak hanya jajaran Bidang JAMDATUN. Peserta juga berasal dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, termasuk Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta Biro Kepegawaian. Selain itu, kegiatan diikuti perwakilan Badan Pemulihan Aset, jajaran Bidang DATUN di daerah, dan Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.
Melalui pelatihan ini, Kejaksaan berharap mampu memperkuat kapasitas komunikasi publik dan mediasi para jaksa, sekaligus memperluas peran Jaksa Pengacara Negara dalam mencegah kerugian negara sejak dini serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum demi menjaga kepentingan umum secara menyeluruh. (bc/isl)
