Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri, Imbau Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hukum90 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan sikapnya menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait rangkaian penggeledahan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh tindakan penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang berada di bawah otoritas institusi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Anang dalam keterangan pers pada Kamis (9/7/2026) di Jakarta.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Ratusan Nelayan Demo di DitPolairud Polda Sumut, Tuntut Pukat Tarik

Di tengah derasnya informasi yang beredar di media massa maupun media sosial, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat menghakimi pihak tertentu.

Anang menegaskan, masyarakat perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung meyakini setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula

Karena itu, masyarakat diminta untuk menyaring informasi secara bijak serta mengacu pada keterangan resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

“Kejaksaan Agung terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, serta akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Anang. (bc/isl)