Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam siaran pers, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pelayanan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya tanpa mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)
