JAKARTA – Korps Adhyaksa resmi melakukan penyegaran di jajaran penegakan hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan pada Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterimanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Dr. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang, Sabtu (11/7/2026).
Karier Panjang di Korps Adhyaksa
Sebelum dipercaya memimpin sementara bidang tindak pidana khusus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak akhir 2024. Jaksa bergelar doktor hukum ini memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi maupun jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sejumlah posisi strategis yang pernah diembannya antara lain:
- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
- Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Maret 2024).
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Agung RI.
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kemampuan Rudi di bidang pemberantasan korupsi juga diakui lintas lembaga. Pada 2023, ia mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar kandidat.
Menangani Berbagai Kasus Besar
Sepanjang kariernya, baik saat menjadi Jaksa Penuntut Umum di KPK maupun di Kejaksaan, Rudi Margono terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah perkara korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp100 miliar. Saat bertugas sebagai JPU KPK, Rudi menjadi bagian dari tim penuntut yang menangani perkara tersebut dan menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dengan hukuman empat tahun penjara.
Ia juga memimpin penuntutan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Selain itu, pada era kepemimpinan Ketua KPK Antasari Azhar, Rudi dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi untuk penanganan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), salah satu kasus keuangan terbesar di Indonesia.
Saat menjabat sebagai Kajati Kepulauan Riau maupun Kajati DKI Jakarta, fokus kerjanya meliputi pemulihan aset negara (asset recovery), pemberantasan mafia tanah, serta pengamanan pendapatan daerah melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
LHKPN: Kekayaan Rp7,29 Miliar Tanpa Utang
Sebagai penyelenggara negara, Rudi Margono secara rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada Maret 2026, total kekayaan Rudi Margono tercatat sebesar Rp7,29 miliar.
Seluruh nilai tersebut merupakan harta bersih, karena ia tidak memiliki utang.
Rinciannya meliputi:
- Tanah dan bangunan: Rp6,66 miliar, tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
- Alat transportasi dan mesin: Rp5 juta, berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2010.
- Harta bergerak lainnya: Rp77 juta.
- Kas dan setara kas: Rp546,2 juta.
Dengan rekam jejak panjang di bidang pemberantasan korupsi, pengalaman memimpin sejumlah kejaksaan tinggi, serta keterlibatan dalam berbagai perkara strategis nasional, Rudi Margono kini dipercaya memimpin sementara Jampidsus sembari menunggu penetapan pejabat definitif. (bc/isl)
