Tak Berkomentar Soal Febrie Adriansyah, Jaksa Agung dan Kapolri Tegaskan Soliditas Kejaksaan-Polri

Hukum25 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tengah perhatian publik terhadap hubungan kedua institusi penegak hukum tersebut.

Penegasan itu disampaikan saat Kapolri melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membantah adanya rivalitas maupun ketidakharmonisan antara Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA :  Persidangan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia

“Saya dengan Pak Kapolri bukan rival. Kami terus membangun hubungan yang baik dan selalu berpikir bagaimana memperbaiki kerja sama ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa sinergitas kedua lembaga akan semakin diperkuat, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Sinergitas yang sudah terjalin akan terus kami perkuat agar pelaksanaan tugas penegakan hukum semakin optimal,” kata Listyo.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

Namun, saat awak media meminta tanggapan mengenai perkembangan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, baik Jaksa Agung maupun Kapolri memilih tidak memberikan komentar.

Jaksa Agung meminta agar pertanyaan mengenai perkara tersebut disampaikan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

“Nanti dengan Kapuspenkum saja,” ujar Burhanuddin singkat.

BACA JUGA :  Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

Sementara itu, Kapolri juga tidak memberikan keterangan terkait substansi perkara dan mengarahkan pertanyaan wartawan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, maupun hasil audit kerugian negara yang berkaitan dengan kasus dimaksud. (bc/isl)