Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan aliran dana dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara strategis.
Seiring dengan pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut berubah menjadi saksi.
Kejagung menjelaskan, status tersebut bersifat sementara selama penyidik melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi penyidikan dan alat bukti yang baru dilimpahkan dari kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga Sprindik yang diterbitkan merupakan penyidikan bersifat umum.
Adapun tiga klaster perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel (Sprindik Nomor 43), dugaan korupsi proyek batu bara PLTU PLN (Sprindik Nomor 44), serta dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Sprindik Nomor 45).
“Semenjak Sprindik ini diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia sepenuhnya beralih ke penyidik Kejaksaan,” ujar Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Libatkan KPK dan DPR
Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dengan membuka ruang kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme supervisi. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap jalannya penyidikan.
Sementara itu, status Febrie Adriansyah maupun Don Ritto yang saat ini masih berstatus saksi dalam penyidikan umum tersebut masih dapat berubah sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Penyidik menegaskan kemungkinan peningkatan maupun penghentian status hukum akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti, hasil evaluasi berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang telah dilimpahkan dari kepolisian. (bc/isl)
