MEDAN – Pemerhati sosial sekaligus tokoh masyarakat, M. Arif Tanjung, menyoroti dugaan tidak tersedianya data pasien lama di PPMLI Kota Medan yang berimbas pada kesulitan seorang lansia berusia 76 tahun mengurus persyaratan administrasi pembuatan KTP Elektronik.
M. Arif menilai, data rekam pasien yang telah menjalani pelayanan medis seharusnya tetap terdokumentasi dengan baik, baik dalam bentuk arsip fisik maupun sistem digital, sehingga dapat ditelusuri kembali ketika dibutuhkan.
“Saya geram mendengar informasi ini. Pertama, ibu tersebut sudah berusia 76 tahun, tetapi masih harus dioper ke sana kemari untuk mengurus administrasi. Kedua, data pasien yang sudah lama seharusnya tetap tersimpan dalam sistem komputer atau arsip yang baik, bukan justru dinyatakan tidak ada,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung, Rabu (15/7/2026) sore.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, semestinya mengedepankan kemudahan dan kepastian administrasi.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Medan, termasuk Wali Kota Medan Rico Waas, untuk mengevaluasi serta menyelidiki prosedur pengelolaan arsip pasien di PPMLI Kota Medan agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek berinisial MIS (76) mengaku kecewa setelah mengalami kesulitan memperoleh surat keterangan yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan KTP Elektronik.
Menurut anak kandungnya, AL, persoalan bermula saat proses perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, petugas menanyakan apakah MIS pernah menjalani operasi mata. Setelah dijelaskan bahwa operasi memang pernah dilakukan, keluarga diminta membawa surat keterangan dari rumah sakit atau klinik tempat tindakan medis tersebut dilakukan.
Berbekal informasi itu, AL membawa ibunya ke PPMLI Kota Medan di Jalan T. Amir Hamzah (Gedung Lions Hospital), tempat MIS pernah menjalani operasi mata pada 2018.
Namun, setibanya di lokasi, keluarga mengaku mendapat penjelasan dari petugas administrasi bahwa surat keterangan tidak dapat diterbitkan karena data pasien tahun 2018 sudah tidak tersedia. Menurut pengakuan AL, petugas menyampaikan bahwa data yang telah berusia lebih dari lima tahun sudah tidak lagi disimpan.
Kondisi tersebut membuat keluarga kecewa karena surat keterangan tersebut menjadi salah satu syarat untuk menyelesaikan proses administrasi pembuatan KTP Elektronik.
“Kami hanya ingin ibu kami yang sudah lanjut usia tidak dipersulit. Harapan kami ada solusi agar beliau bisa mendapatkan surat yang dibutuhkan,” ujar AL.
PPMLI dikenal sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang selama ini menyelenggarakan berbagai kegiatan operasi katarak, termasuk program bakti sosial bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPMLI Kota Medan belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait pengelolaan arsip pasien serta penjelasan mengenai tidak tersedianya data pasien tahun 2018 sebagaimana disampaikan kepada keluarga MIS.(bj)
