8 BUMN Gulung Tikar, Terbaru PT Dok dan Perkapalan Surabaya Pailit; Aset Dialihkan ke PT PAL Indonesia

Bisnis, Nasional17 Dilihat

Jakarta – Daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghentikan operasinya kembali bertambah. Terbaru, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026, sehingga seluruh kegiatan operasional perusahaan dihentikan.

Pengumuman tersebut disampaikan manajemen melalui akun Instagram resmi @dok_sby1910. Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan bahwa putusan pailit telah berkekuatan hukum dan menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas usaha.

“PT DPS telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pada tanggal 3 Juni 2026,” tulis manajemen dalam unggahannya.

Sebagai tindak lanjut, aset PT DPS akan dialihkan kepada sesama BUMN di sektor industri galangan kapal, yakni PT PAL Indonesia, sebagai bagian dari langkah pemerintah melakukan konsolidasi industri perkapalan nasional.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pemerintah tengah menata ulang bisnis galangan kapal milik negara agar lebih efisien dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

“Nanti saya cek ya. Kita kan mau konsolidasikan semua dok kapal kita, jadi asetnya akan kita ambil,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Deretan BUMN yang Pailit atau Dibubarkan

Kasus PT Dok dan Perkapalan Surabaya bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah BUMN terpaksa dinyatakan pailit maupun dibubarkan akibat persoalan keuangan yang berkepanjangan, tingginya beban utang, menurunnya kinerja usaha, hingga lemahnya tata kelola perusahaan.

Sebagian besar perusahaan tersebut kemudian dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah lebih dahulu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Berikut daftar delapan BUMN yang telah dinyatakan pailit atau dibubarkan:

  1. PT Kertas Leces (Persero)
    Bergerak di industri kertas dan berlokasi di Jawa Timur. Perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018 setelah mengalami kesulitan keuangan berkepanjangan.
  2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
    BUMN sektor tekstil dengan pabrik di sejumlah daerah ini diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2024.
  3. PT Istaka Karya (Persero)
    Perusahaan konstruksi pelat merah ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022, kemudian dibubarkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2023 yang berlaku sejak 17 Maret 2023.
  4. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
    Maskapai penerbangan milik negara ini dibubarkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2023 setelah Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022 menyatakan perusahaan dalam kondisi insolvensi dan pailit.
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
    Produsen kertas kantong semen ini dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang berlaku sejak 3 April 2023 setelah lama tidak lagi beroperasi.
  6. PT Industri Gelas (Persero)
    Perusahaan industri kemasan gelas ini resmi dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2023 pada 3 April 2023. Operasional perusahaan sendiri telah berhenti sejak 2015.
  7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Persero
    Pemerintah membubarkan PT PANN melalui PP Nomor 43 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 sebagai bagian dari program restrukturisasi BUMN.
  8. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)
    BUMN galangan kapal yang berdiri sejak 1910 ini resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 3 Juni 2026. Seluruh operasional perusahaan dihentikan, sementara asetnya akan dikonsolidasikan ke PT PAL Indonesia.
BACA JUGA :  MME: Laba Pertamina Rp55,2 Triliun Menunjukkan Ketahanan BUMN Energi di Tengah Gejolak Global

Restrukturisasi untuk Efisiensi

Gelombang pembubaran dan kepailitan sejumlah BUMN mencerminkan langkah pemerintah dalam merampingkan perusahaan-perusahaan negara yang dinilai tidak lagi sehat secara finansial.

Melalui restrukturisasi dan konsolidasi, pemerintah berharap aset-aset strategis tetap dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara kegiatan usaha yang masih memiliki prospek dapat dialihkan kepada BUMN yang memiliki kinerja lebih baik.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice 17 Tipinar

Kasus PT Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi babak terbaru dalam penataan BUMN. Dengan pengalihan aset ke PT PAL Indonesia, pemerintah menargetkan industri galangan kapal nasional menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan mampu meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun global. (bc/isl)