Pelimpahan Tersangka Kasus Eks Jampidsus, Don Ritto Tiba di Kejaksaan Agung

Hukum19 Dilihat

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Don Ritto, resmi tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedatangan Don Ritto merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT Asabri dan PT Krakatau Steel yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Don Ritto sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dibawa menuju Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan yang dikawal kendaraan taktis pengangkut barang bukti.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kejati Sumbar di Tangerang Selatan

Setibanya di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto langsung memasuki gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah padatnya liputan awak media yang telah menunggu sejak siang.

Profil Singkat Don Ritto

Don Ritto, yang akrab disapa Idon, berprofesi sebagai advokat dan kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta TPPU yang juga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA :  Persaja dan IKAHI Perkuat Sinergi, Dorong Transformasi Sistem Peradilan

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah semasa menempuh pendidikan tinggi. Keduanya juga diketahui pernah bekerja sama mengelola sebuah restoran bernama de’Çlan yang berlokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik, aparat menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Meski demikian, Don Ritto membantah bahwa uang yang ditemukan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang kini tengah disidik. Ia menyatakan uang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya maupun Febrie Adriansyah.

Proses pelimpahan perkara ini menjadi tahapan lanjutan sebelum berkas perkara memasuki proses penuntutan di Kejaksaan. Aparat penegak hukum masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. (bc/isl)