Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Hukum20 Dilihat

JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), mengenakan kemeja batik bernuansa hijau. Kepada awak media, ia menyatakan kehadirannya untuk memenuhi undangan penyidik terkait perkara tersebut.

“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” ujar Sudirman kepada wartawan.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Sudirman dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.

BACA JUGA :  Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW, yang disebut sebagai tangan kanan Riza Chalid sekaligus menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.

Penyidik menduga kasus bermula dari kebocoran informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan.

BACA JUGA :  Transformasi Penuntutan di Era KUHP-KUHAP Baru, Kejaksaan Dorong Pendekatan Humanis dan Restoratif

Akibatnya, proses pengadaan diduga telah dikondisikan sehingga tidak berlangsung secara kompetitif. Dugaan persekongkolan itu juga disebut menghasilkan nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Mohammad Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012–2014.

Menurut penyidik, praktik tersebut menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih mahal dan memperpanjang rantai pasok bahan bakar minyak (BBM), yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga produk BBM, termasuk Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92).

BACA JUGA :  KPK Sudah Terima Laporan soal Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (bc/isl)