JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen.
Pakar hukum pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan bahwa integritas institusi harus ditempatkan di atas solidaritas korps.
Menurut Azmi, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap individu, tetapi juga menguji konsistensi lembaga dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
“Kasus ini bukan sekadar mengadili seseorang, tetapi menguji apakah Kejaksaan mampu menindak, mengadili aparatur dirinya sendiri, menegakkan integritas lembaga berada di atas solidaritas korps melalui mekanisme hukum yang independen,” ujar Azmi, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang diperiksa, melainkan oleh keberanian dan konsistensi lembaga dalam menegakkan hukum tanpa memandang jabatan.
Azmi menilai kinerja Kejagung dalam beberapa tahun terakhir telah membangun citra positif di tengah masyarakat, terutama melalui pengungkapan sejumlah perkara korupsi besar dan upaya pengembalian kerugian negara.
Kepercayaan tersebut, menurutnya, merupakan aset penting yang harus dipertahankan melalui langkah konkret dan penegakan hukum yang objektif.
“Institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka,” katanya.
Azmi juga menegaskan bahwa proses hukum harus sepenuhnya berlandaskan alat bukti yang sah. Apabila dalam persidangan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparat, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk membuktikan dugaan pelanggaran, proses hukum harus tetap menjunjung fakta dan menyatakan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada proses penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal di lingkungan Kejagung.
Reformasi tersebut dapat diarahkan pada penguatan sistem pengawasan, peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, serta peningkatan transparansi dalam penanganan perkara.
Dengan demikian, penanganan perkara internal diharapkan justru dapat memperkuat kredibilitas Kejagung sekaligus menunjukkan kepada publik bahwa institusi penegak hukum mampu melakukan evaluasi dan koreksi terhadap dirinya sendiri secara profesional. (bc/isl)
