Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Pelanggaran Hutan Jadi Sorotan

Hukum, Nasional, Politik133 Dilihat

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam pertemuan bersama jajaran satgas yang dipimpin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, dalam pertemuan itu Jaksa Agung bersama jajaran Satgas PKH menyampaikan perkembangan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung dan Badiklat Ziarah ke TMP Kalibata, Kabadiklat Harli Siregar Tabur Bunga di Makam B.J. Habibie dan Mantan Jaksa Agung

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026).

Selain persoalan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, Satgas PKH juga melaporkan perkembangan penanganan denda administratif yang dikenakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang Diungkap  

Menurut Teddy, perkembangan hasil penertiban tersebut direncanakan akan diumumkan kepada publik pada pekan kedua September 2026.

Usai menerima laporan, Prabowo menegaskan pentingnya proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy, mengutip arahan Presiden Prabowo.

BACA JUGA :  Komitmen Perangi Korupsi Lintas Negara, Kejaksaan Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025 di Qatar 

Teddy menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong penertiban terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk kegiatan ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. (bc/isl)