BPA Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Senilai Rp179 Miliar Milik Tersangka ST

Hukum19 Dilihat

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin berhasil melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton.

Komoditas batu bara tersebut terjual dengan harga penawaran sebesar Rp179.073.527.000 atau sekitar Rp179,07 miliar.

Lelang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025, dengan tersangka berinisial ST.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026. Lelang juga berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

BACA JUGA :  Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilelang. Dalam perkara ini, lelang telah mendapat persetujuan dari tersangka ST serta izin dari Jaksa Agung.

Objek yang dilelang merupakan stockpile inventory atau bahan baku (raw material) milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Objek lelang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp178.873.527.000, dengan uang jaminan penawaran yang ditetapkan sebesar Rp80 miliar.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Penawaran dilakukan secara elektronik dengan metode open bidding melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran berlangsung pada Rabu (23/9/2026)  pukul 13.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh peserta yang mendaftar. Namun, enam peserta dinyatakan gugur karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran hingga batas waktu yang ditentukan KPKNL Banjarmasin.

Satu peserta yang memenuhi persyaratan kemudian disahkan sebagai pemenang lelang, yakni Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari, dengan nilai penawaran Rp179.073.527.000.

Nilai tersebut lebih tinggi Rp200 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Tak Peduli Punya Beking, Satgas PKH Libas Tambang Batubara Ilegal PT AKT Milik Samin Tan

Selain harga lelang, pemenang juga dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen atau Rp5.372.205.810. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp184.445.742.810.

Setelah memperhitungkan uang jaminan sebesar Rp80 miliar yang telah disetorkan, pemenang lelang masih memiliki kewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp104.445.742.810.

Kejaksaan RI menyampaikan, seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut untuk sementara disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang sedang berjalan. (bc/isl)