Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Kalimantan Selatan

Hukum17 Dilihat

JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Buronan tersebut, Joko Supriyanto (54), diamankan pada Kamis (24/9/2026) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Joko merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Lagi

Dalam perkara tersebut, Joko Supriyanto yang saat itu berstatus Ketua KUD Jujur Usaha, diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.

Berdasarkan putusan tersebut, Joko dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pemerasan dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3, Kejati Sumsel OTT Kadisnaker Trans

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam proses pengamanan, Joko Supriyanto disebut bersikap kooperatif sehingga kegiatan berlangsung dengan lancar.

Setelah diamankan, terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Selatan Senilai Rp52,7 Miliar Perkara Koneksitas Korupsi a.n Terpidana Agus Purwoto dkk

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dan eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para buronan dilakukan dalam rangka memastikan proses penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. (bc/isl)