JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Pertamina EP–Perseroda Bekasi

Hukum13 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Perkara Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/10/2026), menyampaikan bahwa ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa, yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Kaltim

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasional antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

BACA JUGA :  Kejagung Raup Rp900 Miliar dari Lelang Minyak Iran, Optimistis Super Tanker MT Arman Segera Laku

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama operasional tersebut. (bc/isl)