JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari PT CNI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2022.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/10/2026). Saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan berinisial SH, yang berasal dari PT CNI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Informasi pemeriksaan saksi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik JAM PIDSUS untuk mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)
