Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

Hukum12 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

BACA JUGA :  Teguh Apriyanto Raih Doktor Cumlaude, Bongkar Celah Hukum Perampasan Aset dan Tawarkan Solusi Berkeadilan

Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Kejati Sulut Tetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Informasi pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Senin (12/10/2026). (bc/isl)