Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara, Sabu 69,6 Kilogram dan Ganja 56,8 Kilogram Ikut Dimusnahkan

Hukum12 Dilihat

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang ditangani selama periode November 2025 hingga September 2026. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026) tersebut mencakup puluhan kilogram narkotika, ribuan butir obat-obatan, ribuan barang lainnya, serta benda sitaan berupa obat-obatan dan kosmetik dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Pemusnahan benda sitaan dan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Kegiatan ini bertujuan memberikan dampak positif terhadap proses penegakan hukum yang transparan serta meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan benda sitaan atau barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Pradhana dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor Print-1276/M.6.7.BPAs.1/10/2026 tanggal 9 Oktober 2026.

Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara merupakan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.

Perkara nonnarkotika tersebut meliputi tindak pidana terkait merek, pekerja migran Indonesia, kepabeanan, kesehatan, perlindungan anak, perdagangan dan perlindungan konsumen, perikanan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, serta berbagai tindak pidana lainnya.

Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan

Salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut adalah pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Berdasarkan data Kejari Kota Tangerang, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar 69,6 kilogram, ganja sebanyak 56.865 gram atau sekitar 56,9 kilogram, serta ganja sintetis seberat 115,4099 gram.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%

Selain itu, turut dimusnahkan ekstasi seberat 993,6961 gram, etomidate seberat 2.139,164 gram, bubuk ketamine seberat 15.221,95 gram, serta 4.883 buah cartridge vape dan pod.

Barang bukti obat-obatan lainnya meliputi 9.678 butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, serta 750 butir obat-obatan campuran.

Pradhana menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan narkotika melibatkan sejumlah unsur terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika ini, kami mengundang penyidik BNN atau penyidik Kepolisian, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pelibatan lintas instansi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pemusnahan dilakukan secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ribuan Barang Bukti dari Berbagai Tindak Pidana

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain 80 unit telepon seluler berbagai merek, dua buah senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, serta tujuh alat isap sabu atau bong.

Turut dimusnahkan 61 buah koper, tas, dan sepatu; 44 potong celana pendek dan panjang; 58 potong pakaian berupa sweater, jaket, dan baju; 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master; serta 21 barang berupa topi, dompet, dan helm.

Selain itu, terdapat 2.872 barang bukti lainnya, di antaranya plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, dan sendok.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan pemusnahan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

Benda Sitaan Rupbasan Juga Dimusnahkan

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kota Tangerang turut memusnahkan sejumlah benda sitaan yang telah tersimpan dalam waktu lama di Rupbasan, terutama berupa obat-obatan dan kosmetik yang telah kedaluwarsa.

Pradhana menjelaskan, benda sitaan tersebut dimusnahkan karena tidak diperoleh kejelasan dan/atau kelengkapan informasi mengenai status hukumnya. Langkah itu juga dilakukan untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan sekaligus mencegah penumpukan dan potensi penyalahgunaan.

“Terhadap benda sitaan tersebut juga dilakukan pemusnahan guna optimalisasi ruang penyimpanan benda sitaan, serta mencegah terjadinya penumpukan dan penyalahgunaan,” jelasnya.

Benda sitaan yang dimusnahkan meliputi kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah, ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 buah, Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip, serta pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip.

Selain itu, terdapat Bezalip sebanyak dua kardus atau sekitar 500 strip, ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak dua kardus atau sekitar 2.000 buah, serta ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak satu kardus atau sekitar 1.000 buah.

Barang lainnya berupa 32 kardus kemasan obat berbahan plastik, Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet.

Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa pemusnahan benda sitaan tersebut dilakukan untuk mendukung tertib pengelolaan barang sitaan, terutama terhadap barang yang telah lama tersimpan dan tidak lagi layak disimpan.

Dilaksanakan di Fasilitas BRIN

Untuk menjamin keamanan dan kesesuaian prosedur, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gedung Manajemen atau Gedung 720, Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie.

BACA JUGA :  Korupsi Penjualan Aset PTPN I: Kejati Sumut Sita Rp113,43 Miliar

Pradhana menyebutkan, lokasi tersebut dipilih karena memiliki standar peralatan yang dinilai sesuai dengan ketentuan pemusnahan narkotika dan barang bukti terkait.

Ia juga merujuk pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan dilakukan di tempat aman melalui pembakaran atau cara kimia lainnya yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan maupun kerusakan lingkungan setempat.

Sementara itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang juga mengundang unsur Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian, Pengadilan Negeri Tangerang, BNN Kota Tangerang, BPOM Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pemusnahan barang bukti narkotika.

Menutup sambutannya, Pradhana berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap proses pemusnahan benda sitaan dan barang bukti hari ini berjalan dengan tertib dan lancar, serta tetap berdasarkan prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik kepada masyarakat. (bc/isl)