KENDARI — Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menilai Provinsi Sulawesi Tenggara layak didorong menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penilaian tersebut disampaikan Asep Nana Mulyana dalam sambutannya pada kegiatan kunjungan kerja bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Wakil Kepala Kepolisian RI, Wakil Jaksa Agung RI, serta unsur pimpinan kementerian/lembaga terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru.

Dalam sambutannya, Asep mengungkapkan bahwa kunjungan kerja kali ini sengaja dimulai dari Sulawesi Tenggara karena daerah tersebut dinilai menunjukkan kinerja yang baik dalam menerapkan ketentuan baru di bidang hukum pidana.
“Namun kali ini, kami sengaja memulainya dari Sulawesi Tenggara melalui kunjungan kerja bersama. Hal ini kami lakukan karena begitu istimewanya Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menunjukkan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang sangat baik, salah satunya melalui pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain.
Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah permohonan persetujuan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah tertinggi dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya.
Terdapat 11 perkara yang diajukan melalui mekanisme tersebut. Seluruh permohonan memperoleh persetujuan pimpinan Kejaksaan, dan berdasarkan laporan yang diterima, seluruh permohonan itu juga dikabulkan oleh hakim.
Menurut Asep, capaian tersebut bukan semata-mata keberhasilan satu institusi, melainkan hasil koordinasi yang efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dengan tetap menghormati batas kewenangan serta independensi masing-masing.
“Capaian ini tentu tidak lahir dari kerja satu institusi Kejaksaan semata. Justru melalui mekanisme pengakuan bersalah inilah kita melihat adanya modal dasar yang sangat berharga, yaitu koordinasi yang efektif dan cair antara Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga peradilan diperlukan untuk memastikan penyelesaian perkara berlangsung secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Bangun Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Asep menekankan bahwa implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru harus diikuti perubahan pola kerja dan budaya kelembagaan dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, setiap institusi penegak hukum tidak boleh bekerja secara terfragmentasi, tetapi harus membangun koordinasi yang semakin terpadu dengan tetap menjaga independensi dan kewenangan masing-masing.
“Inilah sesungguhnya semangat yang hendak kita bangun melalui berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru,” katanya.
Ia menilai pengalaman Sulawesi Tenggara relevan untuk menjadi pembelajaran bagi daerah lain, terlebih provinsi tersebut juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup, pertanahan, karakteristik wilayah kepulauan, hingga kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.
“Apabila praktik baik ini terus diperkuat, Sulawesi Tenggara dapat kita dorong menjadi salah satu daerah percontohan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru, yang pengalaman serta pola koordinasinya dapat direplikasi oleh daerah hukum lain di seluruh Indonesia,” ungkap Asep.
Ingatkan Bahaya Ego Sektoral
Selain evaluasi penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru, kunjungan kerja bersama tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat semangat dan moral para hakim, jaksa, penyidik, serta jajaran pemasyarakatan agar terus berkolaborasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Asep mengingatkan pentingnya solidaritas antara jajaran Polri, Kejaksaan, dan pengadilan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Menurutnya, hubungan kelembagaan yang baik harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sekadar hubungan formal antarpimpinan.
Ia mengingatkan bahwa lemahnya komunikasi dan sikap mementingkan kepentingan institusi sendiri dapat berdampak langsung terhadap pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Apabila ego sektoral dibiarkan, persoalan teknis dapat berkembang menjadi ketegangan kelembagaan. Energi habis untuk mempertahankan sikap masing-masing. Masyarakat akhirnya menanggung proses yang tersendat, ketidakjelasan informasi, dan biaya yang seharusnya dapat dihindari. Keadaan inilah yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran memperkuat komunikasi dua arah, menyelesaikan hambatan melalui jalur kelembagaan, serta membagikan praktik baik dari daerah untuk menjadi bahan pembelajaran bersama.
Asep juga menekankan bahwa solidaritas antarlembaga harus tetap berlandaskan integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap independensi peradilan.
“Penilaian pembuktian serta penentuan putusan tetap berada dalam proses peradilan yang independen. Kedekatan antarlembaga harus berjalan bersama penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Pelayanan Hukum Harus Dirasakan Masyarakat
Lebih lanjut, Asep meminta para pimpinan satuan kerja mengidentifikasi hambatan pelayanan yang paling mendesak, menyusun langkah penyelesaian, serta menetapkan penanggung jawab dan waktu evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan koordinasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya rapat atau pertemuan antarlembaga, tetapi harus terlihat melalui perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ukur manfaatnya melalui pengalaman masyarakat: apakah informasi lebih jelas, hambatan administrasi berkurang, dan pengaduan ditanggapi secara layak?” katanya.
Khusus kepada jajaran Kejaksaan, Asep meminta para pimpinan memberikan teladan dalam membangun dan memelihara hubungan kerja dengan Polri serta pengadilan. Dengan demikian, solidaritas dapat tumbuh menjadi budaya pengabdian yang berkelanjutan dari tingkat pusat hingga daerah.
Menutup sambutannya, Asep berharap kunjungan kerja bersama di Kendari semakin memperkuat sinergi, koordinasi, dan keterpaduan dalam implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru.
“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga penegak hukum sekaligus mendorong penerapan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (bc/isl)
