Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi Terkait Perkara KSO PT Pertamina EP di Bekasi

Hukum14 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP, Selaa (13/10/2026).

BACA JUGA :  Kejagung Buka Suara soal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan

Pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara kerja sama yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024.

Adapun ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yakni:

  1. IAB, dari Foster Oil & Energy.
  2. FR, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  3. AW, dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi Lagi

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik JAM PIDSUS.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam mendalami perkara tersebut dan melengkapi kebutuhan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)