JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Arif Sugiyanto (ARF), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mobil tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengumpulan uang dalam perkara yang tengah diusut KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut diduga digunakan Arif untuk berbagai aktivitas, termasuk pengumpulan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi melalui keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik telah menyita kendaraan tersebut dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Arif diketahui merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, dugaan keterlibatan Arif dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Delapan Tersangka Kasus Korupsi ATR/BPN
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Berbagai dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitan penerimaan yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyitaan Toyota Land Cruiser tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang dan mengumpulkan bukti dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)
