JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik,” kata Denny usai menyampaikan pengaduan di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Denny menjelaskan, terdapat sedikitnya empat dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pengaduan terhadap para komisioner KPU RI.
Pertama, dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU.
Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai para pengadu bermasalah dalam proses penyusunannya. Mereka menduga ketentuan tersebut dimasukkan tanpa melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Denny.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kedua, dugaan ketidakprofesionalan dalam verifikasi dokumen pencalonan.
Para pengadu juga mempersoalkan proses penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut mereka, KPU diduga tidak menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan dokumen sebagaimana mestinya.
“Termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual,” tutur Denny.
Ketiga, dugaan menghambat pengawasan Bawaslu.
Denny menyebut KPU diduga tidak memberikan akses yang memadai kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memantau proses pencalonan pasangan calon, termasuk memeriksa dokumen yang diserahkan.
Ia juga menyoroti akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang menurutnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Denny menyatakan persoalan tersebut turut terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Termasuk sistem Silon, sistem informasi pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Keempat, dugaan pelanggaran prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Denny, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga dinilai bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah menyerahkan pengaduan, Denny mengatakan pihaknya telah menerima bukti penerimaan laporan dan kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh DKPP.
“Nah, kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia, bukti yang diterima pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP,” pungkasnya.
Selain Denny Indrayana, pengaduan tersebut turut diajukan oleh Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, H.M. Subhan, serta Tiurma MS Sihombing.
Pengaduan ini merupakan laporan para pengadu mengenai dugaan pelanggaran etik. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh komisioner KPU RI menjadi kewenangan DKPP melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (bc/isl)
