JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Panglima TNI adalah pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Menurutnya, seorang perwira tinggi TNI bahkan bisa diusulkan menjadi Panglima TNI meskipun hanya satu jam menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Hasanuddin mengatakan, siapa pun sosok yang diusulkan menjadi Panglima TNI harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Enggak ada masalah, siapa pun panglima, yang penting sesuai dengan prosedur. Calon panglima itu harus memenuhi syarat,” ujar Hasanuddin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Panglima TNI, di antaranya merupakan perwira tinggi aktif dan pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Menurut Hasanuddin, jabatan Panglima TNI juga dapat diberikan secara bergiliran kepada perwira yang berasal dari tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Namun, pergiliran tersebut bukan merupakan keharusan karena Panglima TNI juga dapat berasal dari matra yang sama secara berturut-turut.
“Dapat digilir itu boleh digilir, ya, dari darat, laut, udara atau juga berturut-turut, boleh,” ungkapnya.
Hasanuddin menambahkan, calon Panglima TNI yang diusulkan kepada DPR RI selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Ia juga menegaskan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, hanya satu nama calon yang diajukan untuk menjalani proses tersebut.
Saat ditanya mengenai kabar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang disebut-sebut disiapkan menjadi Panglima TNI, Hasanuddin mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa lamanya seseorang menjabat sebagai kepala staf angkatan bukanlah persoalan utama, selama persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
“Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK (jabatan KSAD),” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pandangan Hasanuddin bahwa proses pengusulan Panglima TNI harus mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata pada lamanya seseorang menduduki jabatan kepala staf angkatan. (bc/isl)
