MEDAN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing selama periode 2008–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga praktik manipulasi pelaporan transaksi penjualan produk bubur kertas (pulp) yang dilakukan bersama pemeriksa pajak telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, penyidik telah memeriksa 116 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa serta pulp.
Diduga Manipulasi Kode Produk dan Pelaporan Pajak
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Penyidik menduga tersangka AL melakukan praktik under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk. Produk yang menurut karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya tergolong Dissolving Pulp diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak.
Penyidik juga menduga tersangka memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan dan penelaahan dokumen perpajakan diduga tidak dilaksanakan berdasarkan program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga atas dokumen TP Doc dan SPT perusahaan maupun pengecekan kewajaran harga untuk memastikan kebenaran transaksi yang dilaporkan.
Tersangka Ditangkap di Medan
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, AL langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung Selamatkan Rp500 Juta
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melaporkan adanya langkah penyelamatan keuangan negara. Sebesar Rp500 juta telah disetorkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.
Dalam perkara ini, tersangka AL disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keseluruhan dugaan perbuatan, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan. (bc/isl)
