JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI. Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, mengatakan sejak awal telah mengusulkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi dan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR.
“Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli dalam konferensi pers, Minggu (18/10/2026).
Doli menegaskan, dirinya tidak bermaksud memperpanjang polemik tersebut atau menjadikannya sebagai persoalan politik yang terus bergulir di tengah masyarakat. Menurutnya, hal terpenting adalah menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki proses penyusunan regulasi pemilu ke depan.
“Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Doli menilai pembahasan secara khusus melalui RDP dapat menjadi pilihan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah tersebut akan lebih bagus. Namun kalaupun tidak, nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu saat mengundang KPU. Karena memang kami waktu itu di Panja sudah menyusun jadwal, termasuk yang mau diundang di awal-awal adalah penyelenggara pemilu kemarin yang sampai sekarang masih bertugas,” tutur Doli.
Hasyim Asy’ari Bantah Ada Penyelundupan Norma
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Isu tersebut kembali mencuat seiring polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim membantah tudingan bahwa KPU sengaja menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU tersebut untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirumuskan untuk berlaku secara umum bagi seluruh pihak yang hendak mencalonkan diri. Menurutnya, ketika ketentuan tersebut disusun, KPU belum mengetahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasyim juga menyatakan bahwa penyusunan PKPU tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji publik hingga konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa proses pembentukan regulasi itu dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, Hasyim menolak anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) sengaja dirumuskan untuk menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma serta sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian, tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Polemik tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang didorong untuk dievaluasi di Komisi II DPR RI, terutama dalam kaitannya dengan pembenahan regulasi dan tata kelola penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (bc/isl)
