Ditangkap Polsek Medan Baru, Pelaku Curanmor Ngaku Jual Suzuki Fu Rp1,5 Juta ke Warga Tembung

News66 Dilihat

Medan, – Tim Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku penggelapan sepedamotor.

Pelaku berinisial BP (32) warga Jalan Makmur Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun, Rabu (31/5/23) mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Saga (58) warga Jalan Mawar Gang Buntu Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Baru.

BACA JUGA :  Bentuk Penghormatan dan Penghargaan, Dandim 0503/JB Pimpin Wisuda Purnawira Mayor Inf Mukhlisin

Dalam laporannya kata mantan Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan bahwa pada Jumat (12/5) sekira pukul 08.00 WIB pelaku datang ke rumah mantan majikannya untuk meminjam sepedamotor.

“Alasan pelaku mau beli makanan. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci kontak sepedamotor Suzuki FU 150 BK 2689 ABP kepada pelaku,” ujarnya.

Sejak saat itu, sepedamotor korban tidak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA :  Kongres PSI Cara Cerdas Jaga Kualitas Demokrasi Menuju Indonesia Emas

Hingga, Senin (25/5/23) korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Petugas yang menerima laporan langsung cek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan.

Singkatnya, Sabtu (27/5/23) sekira pukul 03.00 WIB, korban dihubungi keluarganya bahwa pelaku BP terlihat di seputaran Jalan Sisingamangaraja.

“Lalu,, korban menghubungi Polsek Medan Baru,” ungkapnya.

Petugas yang menerima informasi bergegas ke lokasi sekaligus meringkus pelaku.

BACA JUGA :  Viral ! Geng Motor Serang Warga Jalan Platina Pakai Senjata Tajam

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan.

Hasil pemeriksaan, BP mengaku sepedamotor korban sudah dijual kepada Paklek warga Tembung seharga Rp 1.5 juta.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti yang dijual pelaku,” terang AKP Harjuna Bangun.

Pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ipa)