KPK Respons Usul Luhut agar Kerugian Negara Tak Masuk Kategori Korupsi

Hukum, Nasional20 Dilihat

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta pemerintah mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian negara.

Setyo mengatakan terdapat perbedaan pengaturan dan penafsiran antara United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia, terutama terkait ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo saat dimintai tanggapan mengenai usulan Luhut, Rabu (21/10/2026).

Menurut Setyo, Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan perkara korupsi yang perlu menjadi pertimbangan dalam setiap rencana perubahan regulasi. Hal itu berkaitan dengan berbagai modus tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Tanah Air.

“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Periksa Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu Group

Setyo menambahkan, apabila UNCAC dijadikan acuan untuk memperbarui aturan pemberantasan korupsi, perubahan UU Tipikor idealnya tidak hanya menyangkut ketentuan mengenai kerugian negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan penambahan sejumlah jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam konvensi internasional tersebut.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal),” kata Setyo.

Luhut Usulkan Definisi Korupsi Dikaji Ulang

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa DEN telah mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah Mencuat, KPK Soroti Praktik Jual-Beli Kuota

Luhut mengatakan Presiden menyetujui dilakukannya kajian terhadap definisi korupsi yang disusun oleh tim DEN.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut, Rabu (21/10/2026).

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah agar kerugian negara tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Luhut berpendapat bahwa pendekatan tersebut perlu diselaraskan dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Ia juga menilai ketentuan mengenai kerugian negara dalam penanganan korupsi dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara.

BACA JUGA :  KPK Periksa Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi

Menurut Luhut, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga kerugian dalam suatu kegiatan usaha perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” tuturnya.

Perbedaan pandangan antara Luhut dan KPK tersebut menempatkan kajian perubahan UU Tipikor pada dua aspek yang perlu diperhatikan, yakni kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis serta efektivitas penindakan terhadap berbagai modus korupsi. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perubahan aturan tetap sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dan kebutuhan pemberantasan korupsi di dalam negeri. (bc/isl)