Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Menhan Tutup Tambang Ilegal di Nabire, IUP PT KEL Dicabut

Hukum, Nasional15 Dilihat

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait menindak aktivitas pertambangan PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Penindakan tersebut ditandai dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang mencakup area seluas 3.500 hektare.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto hadir langsung dalam kegiatan penertiban tersebut di Nabire, Kamis (22/10/2026), bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah.

Divisi Humas Polri, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (23/10/2026), menyampaikan bahwa Kapolri menegaskan komitmen Polri bersama pemerintah untuk melindungi kawasan hutan, kelestarian alam, dan sumber daya alam Indonesia.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Henry Dumanter: Saya Akan Laporkan ke Kejaksaan Agung

Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga lingkungan sekaligus menindak aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang melanggar ketentuan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Selain tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan yang sah, PT KEL disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  JAMPIDMIL Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 Kejaksaan Agung

Pencabutan IUP tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin usaha pertambangan apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin tersebut, kegiatan operasional pertambangan PT KEL dihentikan. Sementara itu, penguasaan dan pengelolaan lebih lanjut atas area konsesi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski izin usahanya telah dicabut, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawab yang belum dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan kerusakan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta pemenuhan hak-hak pesangon mantan pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Sidak Kejari Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Penegakan Hukum

Penertiban ini juga dikaitkan dengan prinsip penguasaan sumber daya alam oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun lahan bekas tambang PT KEL direncanakan untuk dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat. (bc/isl)