Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Disidang Besok

Hukum189 Dilihat

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok, Rabu (22/5) akan menyidangkan perkara dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan perkara dugaan etik berupa tindakan asusila Hasyim.

“Besok mulai disidangkan, sekitar pukul 9 (pagi),” ujar Heddy kepada wartawan, Selasa (21/5).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Perkeretaapian Medan, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Dia mengungkapkan, berdasarkan peraturan DKPP mengenai mekanisme sidang dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila, tidak bisa disaksikan publik.

Sehingga nantinya, pelaksanaan sidang hanya akan dihadiri oleh Hasyim selaku pihak Teradu, pihak Terkait dalam perkara, pihak Pengadu, serta 5 Majelis Pemeriksa DKPP yang merupakan para Anggota DKPP.

“Semua perkara asusila disidangkan tertutup,” demikian Heddy menambahkan.

BACA JUGA :  PN Pontianak Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum

Dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kali ini merupakan kali kedua. Pelapornya, merupakan korban yang bertindak sebagai seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.(rm/bj)