Terkait Tapera, Kemenkeu Janjikan Peserta Dapat Insentif Pajak

Nasional54 Dilihat

JAKARTA – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan dijanjikan dengan insentif khusus untuk mendorong sektor perumahan.

“Saya sampaikan masyarakat juga mendapatkan berbagai insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan bisa lebih kuat,” kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

BACA JUGA :  Jampidum Kabulkan RJ 14 Perkara, Ada Tentang Penadahan di Bandar Lampung

Bentuk insentif yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) seperti insentif pajak hingga bantuan administrasi. Hal ini didorong untuk membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat.

“Insentif-insentif yang diberikan, baik dari segi pajak, kemudian juga ada bantuan administrasi dan lain-lain,” tuturnya lebih lanjut.

Ia menambahkan program Tapera yang memotong 3 persen dari tabungan peserta didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mana negara wajib memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan rumah.

BACA JUGA :  Budi Arie Melawan, Sebut Ada Partai Mitra Judol di Senayan

“Ini dimaksudkan tadi untuk memberikan dukungan bagi masyarakat-masyarakat yang belum punya rumah,” kata dia.

Dalam pengelolaan dana Tapera, Astera menjelaskan hal tersebut akan melalui pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian pemupukan dana iuran Tapera juga dilakukan melalui berbagai instrumen investasi seperti Sukuk dan Surat Berharga Negara (SBN).

Lebih lanjut, iuran Tapera juga dilakukan demi menghapus backlog sebanyak 9,9 juta unit. Nantinya, iuran yang terkumpul di BP Tapera akan diputar di berbagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Dengan skema tersebut, pemerintah dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran gaji Rp3 juta-Rp8 juta untuk dapat memiliki rumah.(cnni/bj)