Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Seleksi PPPK, Polda Sumut Masih Tak Kunjung Tahan Ketua DPRD Madina

Hukum, Sumut26 Dilihat

MADINA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis belum ditahan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Tentunya penyidik mempunyai berbagai pertimbangan alasan objektif dan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA :  Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Disinggung soal pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Hadi tidak menampik kemungkinan itu.

“Semuanya sedang berproses. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan,” tandasnya.

Kasus dugaan suap (korupsi) seleksi PPPK di Kabupaten Madina melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Madina.

Seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Abdul Hamid Nasution dan beberapa orang lainnya. (kel)