Aparat Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi ke PT. MTC di KIM Medan

Bisnis, Hukum, Medan170 Dilihat

MEDAN – Praktik penyelewengan BBM subsidi di Kota Medan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan penggunaan Solar subsidi ilegal oleh sejumlah perusahaan industri yang ada di Kawasan Industri Medan (KIM) menimbulkan tanda tanya besar, karena seyogianya perusahan tersebut wajib memakai BBM nonsubsidi.

Salah seorang sumber terpercaya yang namanya tak ingin di sebut menilai, aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap maraknya distribusi Solar subsidi ke kawasan industri di Kota Medan.

“Bagaimana bisa Solar subsidi dijual bebas ke industri? BBM itu untuk rakyat kecil, bukan untuk pabrik besar. Ini jelas merampas hak masyarakat miskin,” katanya kepada wartawan, Minggu (15/02/2026).

BACA JUGA :  Pemerintah Bentuk Timsus untuk Permudah Perizinan Perumahan

Menurutnya, tindakan tersebut jelas – jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Industri wajib pakai BBM nonsubsidi. Kalau pakai Solar subsidi, itu sama saja mengangkangi undang-undang,” tegasnya.

Pantauan langsung dilapangan, truk -truk tangki berwarna biru putih tanpa identitas perusahaan kerap terlihat keluar masuk di Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli.

BACA JUGA :  Ungkap Kebakaran di Karo, Polisi Dirikan Posko Pengaduan

“Truk itu sering mengantar Solar ke kawasan industri. Ini bukan lagi rahasia umum lagi bang!!,” ungkap warga sekitar.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT MTC, dimana eharusnya perusahaan tersebut menggunakan BBM industri nonsubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Saat dikonfirmasi langsung, pihak keamanan perusahaan memilih bungkam terkait aktivitas truk tangki biru putih yang masuk ke area perusahaan.

Warga menilai, jika dugaan tersebut benar dan dibiarkan berlarut-larut, maka negara dirugikan dan rakyat kecil menjadi korban.

BACA JUGA :  Tata Kelola Dana BOS SMA/SMK Negeri Di Sumut Buruk, Bang Fauzi Sarankan Pak Gubernur "Bedol Desa" Disdik

“Solar subsidi itu untuk nelayan, petani, dan transportasi umum. Kalau dipakai industri, jelas ini kejahatan ekonomi,” tegas warga.

Masyarakat mendesak Polres Pelabuhan Belawan, khususnya Unit Tipiter, segera turun tangan mengusut dugaan mafia BBM yang memasok Solar subsidi ke perusahaan industri.

“Jangan cuma rakyat kecil yang ditindak. Mafia Solar dan industri penikmat subsidi ilegal harus ditertibkan,” pungkas warga.

Terpisah, pihak perusahaan PT MTC saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan.(bj)