Bisnis

Bappenas Sebut Kebutuhan Dana Pemulihan Pascabencana Sumatera Rp56,3 Triliun

JAKARTA – Bappenas mengungkapkan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp56,3 triliun. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai 2.108 kegiatan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, selama periode tiga tahun ke depan.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penyelarasan antara usulan kebutuhan dari pemerintah daerah dengan rencana program kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ungkap Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, dokumen tersebut disusun berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta telah dilengkapi dengan rencana aksi kementerian/lembaga terkait. Selain itu, data juga mengacu pada hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana yang disusun oleh 53 pemerintah daerah terdampak.

Sebelumnya, total kebutuhan yang diajukan daerah mencapai Rp205,3 triliun untuk lebih dari 142 ribu kegiatan. Namun, angka tersebut masih memerlukan proses verifikasi lanjutan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, rencana aksi dari 32 kementerian/lembaga mencatat 6.545 kegiatan dengan estimasi anggaran Rp68,9 triliun. Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian, disepakati nilai Rp56,3 triliun sebagai prioritas pelaksanaan oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 hingga 2028.

Bappenas menegaskan, dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera masih bersifat awal dan dapat diperbarui. Penyesuaian akan dilakukan setelah proses validasi lanjutan oleh BNPB selesai.

Secara rinci, kebutuhan anggaran terbesar berada di Aceh, disusul Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Program pemulihan ini mencakup pembangunan kembali infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi masyarakat, rehabilitasi sosial, serta rekonstruksi perumahan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama,” ujar Medrilzam.

Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp20,37 triliun, Rp14,53 triliun, dan Rp10,92 triliun. Kemudian untuk Sumut, dibutuhkan Rp817,11 miliar, Rp1,13 triliun, dan Rp155,17 miliar. Adapun Sumbar sebanyak Rp4,35 triliun, Rp2,28 triliun, serta Rp1,73 triliun.

Pelaksanaan program dijadwalkan berlangsung mulai April 2026 hingga akhir 2028, dengan sumber pendanaan berasal dari berbagai skema, seperti APBN, pinjaman luar negeri, hibah, Surat Berharga Syariah Negara, APBD, serta dukungan pihak lain termasuk BUMN dan lembaga filantropi.

Selain fokus pada pembangunan kembali, pemerintah juga menyusun peta zona rawan bencana untuk menjadi acuan. Langkah ini bertujuan memastikan proses rekonstruksi dilakukan dengan prinsip pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan, termasuk mempertimbangkan relokasi jika suatu wilayah dinilai tidak lagi layak huni.

Pihaknya turut menyusun Zona Rawan Bencana (ZRB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, memanfaatkan basis peta INA RISK yang dikeluarkan BNPB sebagai analisis utama dan sekaligus memperbaharui dengan peta-peta terkini, sehingga dapat dihasilkan Peta ZRB 53 kabupaten/kota dengan skala 1:50 ribu.

Peta ZRB terbagi menjadi dua layer, yaitu zona rawan bencana hidrometeorologi (risiko banjir, banjir bandang, dan longsor), serta zona rawan bencana multibahaya (bencana hidrometeorologi dan sesar, gunung api, abrasi, tsunami).

Bappenas mencantumkan pula klasifikasi untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari zona aman, rendah, sedang, dan bahaya.

“Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable, makanya kita mengeluarkan apa yang namanya peta Zona Rawan Bencana. Jadi kita tentunya, kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah,” kata dia. (ant/isl)