Berikut Tanggapan KPPU Terkait Sidak SPPBE Pertamina

Bisnis41 Dilihat

MEDAN – Akhir Mei lalu,  PT Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke  SPPBE PT. Petro Gasindo Energy di Kabupaten Deli Serdang. Langkah inipun mendapat apresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menuturkan KPPU mendukung sidak dalam rangka mengantisipasi adanya isu terkait adanya perilaku nakal sejumlah SPPBE. Lantaran isunya, ada yang tidak mengisi penuh LPG 3 kg, tapi dikurangi 700 gram per tabung.

BACA JUGA :  BI Sumut Siapkan  Uang Tunai Rp4,45 Triliun Hadapi Nataru

Ridho bilang bahwa perilaku pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap UU persaingan usaha.

“Kecurangan tersebut misalnya dengan mengurangi isi gas, kemudian dijual sedikit di bawah pesaingnya, sehingga bisa menguasai pasar” ujar Ridho.

Barang subsidi seperti LPG 3 kg pendistribusian dan harganya sdh diatur dg ketat, dan tidak diserahkan pada mekanisme pasar, jadi dalam hal ini KPPU tidak scra aktif mengawasi pemasarannya.

BACA JUGA :  Buka Pelatihan Teknisi Kelistrikan, Dirut PUD Pasar: Bagian dari Pembinaan untuk Tingkatkan Kemampuan

“Tapi sejauh ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya.

Dijelaskan Ridho barang subsidi seperti LPG 3 kg pendistribusian dan harganya sudah diatur dengan ketat. Pemasaran produk ini tidak diserahkan pada mekanisme pasar, jadi dalam hal ini KPPU tidak secara aktif mengawasi pemasarannya. (lub)