• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Bisnis

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU 64.785.04, Penuh Jerigen

bhineka2
18 Januari 2025
/ Bisnis
682 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

SANGGAU- Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.04 Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU ini dituding melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen secara ilegal, yang mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka, Sabtu, (18/1/2025)

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meluapkan kekecewaannya.

BeritaTerkait

Keberhasilan Gubernur Bobby Nasution Tekan Inflasi: Mampu Atur Ritme

Inflasi Sumut Capai 4,97 Persen di Oktober 2025, Cabai Merah  jadi Pemicu

Luaskan Manfaat, BPRS Amanah Bangsa Buka Kantor Cabang di Stabat

“Setiap hari, mobil Kijang Tossa dan motor-motor dengan keranjang bebas mengisi BBM bersubsidi. Kami yang benar-benar membutuhkan malah kesulitan mendapatkannya,” ujarnya pada media.

Aktivitas pengisian jerigen berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, di mana petugas SPBU tampak leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar. Padahal, sesuai regulasi migas, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen akhir yang berhak, bukan kepada pengecer.

Pemerhati energi Prof. Dwi Ananta Sudiro SH.MH mengungkapkan jika BBM bersubsidi disalurkan kepada pengecer maka hal tersebut merupakan pelanggaran besar.

“Ini jelas pelanggaran besar. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual kembali,” tegas pemerhati energi di Kalimantan Barat itu.

Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal. Penyelewengan ini dapat berdampak besar pada ketersediaan BBM subsidi di daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

“Kalau ini dibiarkan, distribusi BBM subsidi akan kacau. Kita butuh tindakan tegas dari pemerintah,” lanjut Prof Dwi Ananta.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat agar praktik ilegal ini tidak terus berulang. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat kecil akan terus dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pengelola SPBU. Pemerintah Kabupaten Sanggau didesak untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah.

Publik perlu mengetahui aturan terkait pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.

Aturan terkait pengisian BBM subsidi dengan jeriken atau drum diatur oleh BPH Migas dengan beberapa ketentuan tertentu.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil atau yang tidak memiliki akses langsung ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Namun, ada aturan ketat untuk memastikan hal ini tidak disalahgunakan.

Berikut adalah poin-poin utamanya:

Dasar Hukum:

  1. Peraturan BPH Migas mengacu pada pengendalian distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
  2. Aturan ini biasanya terkait dengan Permen ESDM dan surat edaran BPH Migas mengenai tata cara distribusi BBM di luar kendaraan.

 

Syarat Pengisian BBM Menggunakan Jeriken atau Drum:

  1. Perizinan Tertulis: Pengisian menggunakan jeriken atau drum harus didukung dengan izin tertulis dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah atau instansi berwenang. Ini untuk memastikan pembelian dilakukan untuk kebutuhan resmi, seperti nelayan, petani, atau usaha kecil.
  2. Jenis BBM: BBM subsidi seperti Solar atau Premium memiliki pembatasan ketat. Penggunaan jeriken atau drum harus diawasi agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan. Untuk BBM non-subsidi, aturan ini lebih longgar.
  3. Standar Wadah: Jeriken atau drum yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, seperti tahan bocor dan tidak mudah terbakar. Pengisian hanya dapat dilakukan di SPBU yang memiliki fasilitas dan peralatan yang sesuai untuk mencegah bahaya.
  4. Tujuan Penggunaan: Pengisian harus untuk keperluan yang mendukung kehidupan sehari-hari atau aktivitas usaha masyarakat, seperti untuk generator listrik di daerah terpencil, perahu nelayan, atau alat-alat pertanian.

Larangan:

– Penjualan kembali BBM bersubsidi yang diambil menggunakan jeriken atau drum.

– Penimbunan untuk tujuan spekulasi harga.

Pengawasan:  Pengisian BBM menggunakan jeriken atau drum sering diawasi ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (isl)

Tags: jirigenspbu
SendShare335Tweet210Send
Sebelumnya

BBM Solar Langka, Truk Antri Panjang di SPBU Tangerang

Selanjutnya

Pangsa Bank Syariah Hanya 7,44%, KNEKS: Butuh Affirmative Policy

Terkait Berita

Keberhasilan Gubernur Bobby Nasution Tekan Inflasi: Mampu Atur Ritme

09 Nov 2025
1k

Inflasi Sumut Capai 4,97 Persen di Oktober 2025, Cabai Merah  jadi Pemicu

04 Nov 2025
997

Luaskan Manfaat, BPRS Amanah Bangsa Buka Kantor Cabang di Stabat

03 Nov 2025
1.1k

Gubernur Bobby Akui Bank Sumut Kalah dengan Bank Aceh, Muhri Fauzi Hafiz: Jajaran Direksi layak Diganti!

01 Nov 2025
1k

Kain Tenun Sipirok, Kipang Madina Hingga Kopi Sidikalang Meriahkan IES Forum dan Expo 2025

26 Okt 2025
1k

Silaturahim PUD Pasar Kota Medan dan APPSI, Satukan Pandangan tentang Pentingnya Sinergi

24 Okt 2025
1k

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In