Minat Ekonomi Syariah Sumsel Rendah, Tumbuh di Bawah 10 Persen

Ekonomi Syariah38 Dilihat

PALEMBANG- Perkembangan ekonomi keuangan syariah di Sumatra Selatan (Sumsel) terbilang rendah secara nasional. Berdasarkan persentase minat dan pangsa pasar ekonomi syariah pada 2024, Sumsel belum mampu meningkatkan pertumbuhan bisnis di atas 10 persen.

Kondisi tersebut, dipengaruhi beberapa faktor dan penyebab. Salah satunya, karena tingkat persaingan ekonomi syariah tak seimbang dengan perbankan non syariah. Padahal secara keunggulan, pengelolaan keuangan syariah lebih menguntungkan.

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Arifin Susanto, minat ekonomi syariah rendah juga dipengaruhi literasi masyarakat yang minim dan edukasi di sosial kurang. Padahal jika dilihat berdasarkan potensi, keuangan syariah memiliki keunggulan.

BACA JUGA :  50 Ribu Sekolah Islam Jadi Nasabah, BSI Gandeng JSIT Perluas Layanan Pendidikan

“Potensi aset, kekayaan, dan kedermawanan umat Islam luar biasa besar, tapi masih belum tergali dengan optimal,” kata dia, Rabu (19/3/2025) dikutip Idntimes.

Faktor itu lanjut Arifin, karena perbankan syariah di Sumsel dalam tahap berkembang. Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai salah satu pemain utama, hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah sekitar 4-8 persen.

Faktor inkluasi keuangan syariah yang minim, Arifin memanfaatkan momen ramadan sebagai edukasi dan kesempatan strategis dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah di masyarakat.

“Kita manfaatkan momen Ramadan ini agar masyarakat semakin paham dan berpartisipasi dalam ekonomi syariah,” jelas dia.

BACA JUGA :  Kemenag Sumut-UINSU Siap Gelar PWM 2025

Masyarakat katanya, harus tahu keunggulan ekonomi syariah dan perbedaan mendasar antara keuangan syariah dan non-syariah, antara lain adalah Anti-riba. Artinya, transamsi syariah bebas dari unsur riba.

“Lalu maslahat untuk umat, yaitu terdapat berbagai transaksi yang mendukung kesejahteraan umat, seperti wakaf dan zakat,” katanya.

Kemudian dalam prinsip ekonomi syariah, jelas Arifin memiliki sistem bagi hasil pasti, yaitu keuntungan dan kerugian ditanggung bersama antar pihak yang bertransaksi. Belum lagi, manfaat ekonomi syariah adalah bisa saling berbagi program zakat, infaq, dan kegiatan sosial lainnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia, BPKH Gandeng BPS-BPIH

Namun yang jadi catatan, meski pertumbuhan keuangan syariah rendah. Secara manfaat, sistem ekonomi syariah berpotensi besar mendorong pelaku UMKM Sumsel berkembang lewat sokongan KUR.

“Untuk mempercepat perkembangan syariah, OJK Sumsel mendorong dukungan dari pemerintah daerah, karena pemerintah daerah berperan penting dalam mendukung UMKM dan program inklusi keuangan syariah,” jelas Arifin.

Dia juga menekankan, bahwa literasi dan edukasi keuangan syariah harus terus ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa layanan keuangan syariah tidak hanya sebatas tabungan, tetapi juga mencakup infaq, wakaf, dan investasi syariah. (isl)