Categories: Ekonomi Syariah

MPU dan Pengusaha Aceh Dukung LKS di Aceh

BANDA ACEH- Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah berkolaborasi dengan Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)“Menakar Masa Depan Lembaga Keuangan Syari’ah di Aceh” pada Selasa, (18/2/2025) melalui zoom meeting.

Ketua Dewan Profesor USK, Prof Dr. Ir. Izarul Machdar, M.Eng mengungkapkan, Aceh telah mengambil langkah besar, langkah berani dari berbagai aspek, termasuk menerapkan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). Qanun LKS yang sudah dijalankan pun telah memiliki kepastian hukum, sebagai pijakan memperkuat ekonomi Syariah, di Aceh.

“Kita komitmen, mendukung, dan kita tidak mundur lagi (mendukung pelaksanaan LKS), tegasnya saat membuka acara FGD tersebut,” ujar Izarul Machdar dikutip indojaya.

Sementara, Prof Dr Azhari Yahya, S.H., MCL MA Kepala PRHIA sekaligus menjadi pemantik diskusi pertama mengatakan, dirinya sudah mulai bicara LKS sejak 2015 yang dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik, kemudian pada tanggal 31 Desember 2018 disahkan lah Qanun Aceh Nomor 11 tentang LKS yang efektif berlaku 3 tahun setelah di Qanun tersebut diundangkan, yaitu 31 Desember 2021, efektifnya mulai Januari tahun 2022.

“Di media, muncul berita seolah-olah Qanun LKS tersebut mengusir bank konvensional dari Aceh. Menurutnya, kalau kita baca Qanun LKS secara teliti, sebetulnya tidak ada satu pasal pun yang mengatur demikian. Yang ada hanyalah Bank konvensional yang beroperasi di Aceh, sejak tahun 2022 wajib beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,”kata Azhari yang juga salah seorang tim ahli penyusun Naskah Akademik dan Qanun LKS kala itu.

Dari Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Faisal Ali, menyatakan, penerapan LKS di Aceh tidak ada masalah, selama ini. “Kita lihat pertumbuhan ekonomi di Aceh cukup baik, bahkan telah memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat,”ungkap Faisal.

Ia mencontohkan, sebelum ada LKS, jarang dengar Lembaga keuangan memberikan zakat, dengan LKS saat ini semua mengeluarkan zakat. Meskipun ia akui ada kelemahan dari regulasi, bukan berarti harus berarti kita mengundang konven kembali ke Aceh, tandasnya.

“Para ulama kita di Aceh, cukup memberikan dukugan bahkan mempertahankan menjalankan Islam secara kaffah dan juga ekonomi syariah di Aceh,” katanya Lem Faisal.

Tanggapan itu datang dari Ramli yang mewakili Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh yang turut menjadi pemantik diskusi mengatakan, meskipun dalam praktik masih terdapat kendala, namun secara umum Kadin melihat pemberlakuan Qanun LKS di Aceh tidak ada masalah yang signifikan, para pengusaha yang dinaungi.

“Kadin mendukung LKS dijalankan secara kaffah, jika ada kendala di sana-sini, itu saja yang perlu disempurnakan,”katanya.

Senada dengan itu, Ir. Jafaruddin Husen, MT. Salah seorang Pengusaha ikut memberikan pandangannya. Ia mengatakan, kehadiran LKS ini bukan ujug-ujug tetapi merupakan hasil perjuangan panjang dari masyarakat Aceh.

Karena itu perlu kita apresiasi, wajib kita mendukungnya. Kami siap bekerjasama dengan semua pihak pelaksanaan qanun ini secara menyeluruh,” ujarnya.

FGD menghasilkan yang dihadiri oleh 100-an orang lebih di ruang zoom dari berbagai kalangan tersebut menghasilkan 5 poin rekomendasi:

  1. Keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh menjadi kebutuhan semua elemen masyarakat Aceh sebagai wujud dari penerapan syariat Islam secara kaffah.
  2. Kehadiran LKS di Aceh menjadi salah satu role model sistem ekonomi syariah yang tidak hanya diterapkan di Aceh tetapi juga dapat diterapkan di Provinsi lain.
  3. Qanun LKS Aceh masih relevan dan secara substansial tidak perlu direvisi, terutama terkait dengan dibuka ruang untuk kehadiran Lembaga Keuangan Konvensional.
  4. Perlu segera dibentuk Dewan Syariah Aceh di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh, agar dapat mengawasi pelaksanaan Qanun LKS di Aceh dan mencegah terjadinya pelanggaran Qanun LKS
  5. Diharapkan agar LKS terutama sektor perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya di Aceh untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan mengedepankan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa LKS.
  6. Diharapkan dalam penyusunan RPJM Aceh 2025-2030 agar dilibatkan pelaku LKS sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal terutama dalam sektor ekonomi riil.

FGD yang di moderator oleh Dr. Yusri, S.H., M.H, ketua Divisi Bidang Hukum PRHIA turut mengundang sejumlah nama besar sebagai pemantik diskusi, antara lain Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL, M.A. (Ketua PR-HIA USK), Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si, (Pakar Ekonomi), Prof. Dr. Shabri Abdul Majid, S.E., M.EC (Pakar Ekonomi Syariah), Prof. Dr. M. Yasir Yusuf, S.Ag, M.A. (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry), Tgk. H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh), Wachjono (Regional CEO BSI Aceh), M. Hendra Supardi, SHI, MSM (Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh) M. Iqbal (Ketua Kadin Aceh), dan Ir. Jafaruddin Husen, MT (pelaku bisnis).