KALSEL – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tidak melanjutkan kontrak sekitar 1.000 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut membuat kecewa para pendamping desa. Bahkan mereka melalui Perkumpulan Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) berencana menggugat Mendes PDT Yandri Susanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), ada empat TPP yang ikut maju sebagai caleg. Satu di antaranya adalah Fahrin Noriza, yang bertugas sebagai pendamping kabupaten atau tenaga ahli (TA).
Namun Fahrin memilih iklas atas keputusan tersebut.
“Kami orang bawah bisa apa? Mau protes rasanya juga sia-sia saja. Jadi, saya pribadi kalau ditanya tanggapannya, ya terima saja,” ucapnya, Selasa (18/3).
Apalagi, sebutnya, Mendes PDT telah berganti. Begitu pula jajaran petinggi di bawah menteri.
“Kalau saya menyikapi hal ini simpel saja, cari pekerjaan baru. Dari perspektif agama, bekerja sebagai ibadah, maka kalau satu gagal ya kita cari di tempat yang lain lagi,” tandasnya.
Fahrin mulai menjalani profesi sebagai pendamping kabupaten di Tala sejak 2015. Di Tala ada enam pendamping kabupaten dan dia sebagai koordinator.
Hingga Maret 2025, dia menunaikan tugasnya sebagai pendamping kabupaten. Pasalnya sampai sekarang tidak ada pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran kontrak.
“Saya tahu dari berita-berita yang ramai beredar, dimana pendamping yang pada 2024 jadi caleg maka kontrak tidak diperpanjang,” papar Fahrin.
Hal tersebut, menurutnya, terasa janggal karena sebelumnya pencalonan mereka tidak dipermasalahkan.(tr/js)