Tingkatkan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Pengembangan Usaha Bulion

Ekonomi Syariah34 Dilihat

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion atau layanan bank emas bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran persnya mengatakan bahwa ekosistem ini tidak hanya bermanfaat bagi industri, tetapi juga masyarakat secara luas.

“Ekosistem bulion ini menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya dikutip RRI.

Dijelaskan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia tercatat sebagai negara penghasil emas terbesar ke-8 di dunia dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga menduduki peringkat ke-6 dalam hal cadangan emas terbesar di dunia.

BACA JUGA :  Kepala BPJPH Optimis Industri Halal Dongkrak Ekonomi Nasional

Dengan potensi tersebut, monetisasi emas melalui kegiatan usaha bulion diyakini dapat mendorong perekonomian nasional.

“Kegiatan usaha bulion adalah bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan. Ini akan mendukung pembiayaan rantai pasok emas dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel,” jelas Ismail.

BACA JUGA :  Politikus PKS Dorong Segera Bahas RUU Ekonomi Syariah

Selain memperluas pilihan investasi, langkah ini juga bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Dengan adanya ekosistem yang kuat, bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor emas serta mendukung program hilirisasi sektor komoditas emas,” tambahnya.

Dalam rangka mendukung operasional kegiatan usaha bulion, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan usaha bulion.

BACA JUGA :  Saadah Global Siap Jadi Pilar Ekosistem Halal dan Syariah Indonesia di Panggung Dunia

Beberapa kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan layanan terkait lainnya. OJK juga memastikan pengaturan usaha bulion tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ke depan, OJK berharap lebih banyak LJK yang turut serta dalam ekosistem bulion, sehingga optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia dapat berjalan lebih cepat. (isl)