• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Bisnis

KPPU Gelar Advokasi Secara Virtual Kepada Produsen dan Distributor Minyakita

30 Maret 2023
/ Bisnis
469 9
WAShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan lebih dari seratus produsen dan distributor minyak goreng untuk diadvokasi agar tidak melakukan perilaku penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan minyak goreng.

Advokasi tersebut dilaksanakan
sejalan dengan temuan KPPU di seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya
dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, serta pembatasan peredaran di daerah
tertentu.

BeritaTerkait

PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025

Wamen PKP Fahri Hamzah: Harus Ada Reformasi Besar-Besaran Agar Negara Punya Otoritas Atas Lahan untuk Sektor Perumahan

Wamen Fahri Ungkap Akan Libatkan Koperasi Merah Putih Dalam Program BSPS

Dalam kegiatan tersebut Direktur
Ekonomi, KPPU Mulyawan Renamenggala dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, M Zul firmansyah yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Kamis (30/03/23), menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan para distributor maupun produsen.

Sebagaimana diketahui, penelitian di KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng baik dari sisi produsen maupun distributor yang melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya, tanpa diketahui praktik ini melanggar ketentuan persaingan usaha.

Beberapa temuan telah dilanjutkan KPPU ke proses penegakan hukum. Untuk menghentikan perilaku tersebut secara menyeluruh, KPPU mengumpulkan lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 (enam puluh tujuh) produsen dan 38 (tiga puluh delapan) distributor minyak goreng, dalam memperingatkan pelaku usaha terhadap perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng.

Secara khusus, atas risiko pelanggaran Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat
dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Dalam penjelasannya, Mulyawan menyebutkan adanya temuan kelangkaan
produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi di bulan DesemberFebruari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama 3 (tiga) bulan dari Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat.

Saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya
sekitar 24% dari total program minyak goreng rakyat. Hal ini menyebabkan
ketersediaan Minyakita lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng
curah.

Adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita
di tingkat konsumen, sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak
sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain atau
menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi.

Secara khusus, Zulfirmansyah menghimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan
(seperti dengan menahan pasokan) karena dapat melanggar ketentuan undang-undang.

Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di
pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan.

Selain itu, praktik praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi (predatory pricing).(Red)

Tags: KPPU Gelar Advokasi Secara Virtual Kepada Produsen dan Distributor Minyakita
SendShare233Tweet146Send
Sebelumnya

Hari Kedua Penguatan Pemenuhan HAM di Daerah, Kanwil Kemenkumham Sumut Lanjutkan Kolaborasi dengan Biro Hukum Provinsi dan Pemkab Toba

Selanjutnya

Pelajar Gantung Diri di Kamar Mandi Rumah

Terkait Berita

PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025

06 Jun 2025
997

Wamen PKP Fahri Hamzah: Harus Ada Reformasi Besar-Besaran Agar Negara Punya Otoritas Atas Lahan untuk Sektor Perumahan

03 Jun 2025
997

Wamen Fahri Ungkap Akan Libatkan Koperasi Merah Putih Dalam Program BSPS

02 Jun 2025
1k

Fahri Hamzah Bertemu Presiden IsDB Group Bahas Kolaborasi Pembiayaan Perumahan

24 Mei 2025
999

PBMA – BAZNAS RI Sepakati Kolaborasi Pengeloaan Zakat Nasional

23 Mei 2025
996

Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa, Akhir Mei 2025 Ditargetkan Rampung

22 Mei 2025
997

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In