JAM-Intel dan JAM-Datun Jadi Penguji Jaksa pada Sidang Doktoral FH UI

Edukasi, Nasional44 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof Dr Reda Manthovani bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (JAM-Datun) Dr R Narendra Jatna hadir menjadi Penguji Ujian Promosi Gelar Doktor pada Sidang Terbuka Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Djoko Soetono, Jumat (12/7/2024).

Adapun promovendus (mahasiswa/i doktoral) dalam sidang terbuka ini yaitu seorang jaksa yang kini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten yakni Dr Neneng Rahmadini SH MH dengan disertasinya yang berjudul “Konseptualisasi Ujaran Kebencian di Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

JAM-Intel Prof Dr Reda Manthovani secara khusus menyampaikan bahwa pengalaman dalam membuat disertasi dan proses dalam meraih gelar doktor sangat bermanfaat untuk praktek penegakan hukum, khususnya bagi Para Jaksa.

BACA JUGA :  Sah! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 2026 jatuh pada Kamis 19 Februari

“Pengalaman berharga saat menempuh pendidikan doktoral itu membuat kita menjadi lebih kritis dan fokus dalam menganalisis suatu masalah secara filosofis dan praktis. Di dalam proses pembuatan disertasi mengajarkan pengalaman dalam menjalani praktek kerja sebagai seorang Jaksa atau aparat penegak hukum,” imbuh JAM-Intel.

Senada dengan hal tersebut, JAM-Datun R Narendra Jatna menuturkan bahwa proses menempuh pendidikan Doktoral ini menjadi penting karena ilmu yang dipelajari dalam program S3 menjadi basis dalam mengambil keputusan dan menerapkan suatu ketentuan hukum.

BACA JUGA :  ESDM Jatuhkan Denda ke Sejumlah Smelter Bauksit, Ada yang Capai Rp177 Miliar

“Menyandang gelar Doktor menjadi penting saat ini seiring perkembangan zaman, karena penerapan hukum tidak lagi semata-mata berbasis skill, tapi teori-teori perkembangan hukum yang baru menjadi sesuatu yang sama pentingnya dengan skill. Jadi, gelar Doktor saat ini menjadi keniscayaan untuk menambah bobot utama Para Jaksa ke depannya,” ujar JAM-Datun menambahkan.

Atas prestasi tersebut, Kejaksaan RI mengapresiasi Dr Neneng Rahmadini SH MH di mana selain menjalani tugasnya sebagai jaksa, ia juga belajar untuk meningkatkan kapasitas diri guna berkarya lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Satu Hati Menuju WBK/WBBM, Kejari Poso Canangkan Zona Integritas di Hadapan Publik

Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menjelaskan para jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga ke depan jaksa tidak hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.

“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang andal,” tegas Jaksa Agung.(bc)