Dinilai Langgar UU, Ketum FKMPP Desak Kejati Papua Barat Tindak Tegas PT GAG

Headline15 Dilihat

JAKARTA – Pemberian izin aktivitas eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Kementerian ESDM menuai kritik publik Tanah Air.

Meski sudah berjalan bertahun-tahun, aktivitas tambang di Papua ini baru jadi polemik nasional baru-baru ini. Selain penggundulan hutan dalam skala luas, pertambangan juga memicu sedimentasi parah sehingga bisa mencemari ekosistem laut.

Protes keras terkait penambangan tersebut datang dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP). Ketua Umum FKMPP Bachtiar SH mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk segera menindak PT. GAG karena dinilai telah melanggar aturan, yakni melakukan aktivitas penambangan di pulau kecil.

“PT. GAG jelas-jelas sudah melanggar aturan UU Pulau Kecil dan Kawasan Wisata GEOPARK yang dilindungi oleh dunia. Untuk itu kita mendesak pihak Kejati Papua Barat segera menindak tegas perusahaan yang telah melakukan penambangan di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat,” desak Bachtiar, Minggu (8/6/2025).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa menteri terkait yang telah mengeluarkan ijin tambang kepada perusahaan – perusahaan yang telah melakukan penambangan di Raja Ampat.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat, antara lain, perusahaan PMA China PT Anugerah Surya Pratama, anak usaha PT Gag Nickel, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Berkaca dari kasus tambang nikel di Raja Ampat, sebenarnya ada regulasi yang melarang aktivitas penambangan di wilayah yang masuk kategori pulau kecil dan pesisir. Larangan tambang di pulau-pulau kecil diatur secara tegas dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Disebutkan dalam Pasal 1 UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Sementara aturan yang melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir tertulis dalam Pasal 35.

“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” tulis Pasal 35 huruf k.

Masih di pasal yang sama, selain penambangan mineral, UU tersebut juga melarang aktivitas tambang migas, tambang pasir, hingga pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Sebagai informasi, Pulau GAG yang jadi salah satu lokasi tambang nikel di Raja Ampat luasnya hanya sekitar 6.060 hektar atau sekitar 77 kilometer persegi.

Pulau ini juga hanya berjarak sekitar 30 kilometer dari pusat kepulauan Raja Ampat yang menjadi destinasi wisata.

Artinya, bila merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007, Pulau Gag termasuk sebagai pulau kecil. Namun demikian, Pasal 35 juga bisa ditafsirkan sebagai pasal karet, karena aktivitas tambang bisa saja tetap diizinkan di pulau kecil dengan dalih tambang dikerjakan dengan tidak merusak alam, tidak mencemari lingungan, dan klaim tidak merugikan masyarakat sekitar.(bj)